jalan menuju keberhasilan

Sabtu, 16 April 2011

Lihat Situs Porno, Yuk…?



Merebaknya skandal salah satu anggota DPR yang kedapatan menikmati video porno menambah panjang daftar anggota dewan yang memiliki cacat moral. Sebelumnya ada kasus video mesum dan perlakuan tidak senonoh anggota dewan terhadap sekretarisnya. Khusus mengenai yang “porno-porno”, langkah Kemeninfo membendung segala konten porno di internet tampak menjadi pekerjaan yang percuma.

Terlepas dari sengaja atau tidaknya sang anggota dewan, kasus ini memberi bukti bahwa konten porno memang susah diberangus dari dunia maya. Kalau berbicara masalah konten porno, tentu tidak hanya sebuah situs yang jadi ukuran. Banyak hal yang bisa dilakukan kalaupun sejumlah situs porno - menurut Kemeninfo sekitar 90% - kini telah diblokir. Melalui situs pencari, toh masih banyak pengguna yang bisa mengakses konten porno. Sedikitnya lebih dari 100 juta pengguna internet menggunakan kata ’sex’ dengan alat penelusuran tersebut.

Tapi, kita juga patut menyangsikan benarkah Kemeninfo sudah memblokir 90% dari jumlah situs porno yang ada ? Saat ini terdapat 120-an juta situs porno dengan tingkat pertumbuhan setiap tahun rata-rata 3-4 juta situs baru bermunculan. Saya sendiri terusik dengan pernyataan yang dibuat kira-kira menjelang akhir tahun 2010 tersebut. Setelah pernyataan itu, saya langsung buka situs porno yang saya tahu (sekadar tahu gapapa kan ? hehehe) dan hasilnya ajaib. Klaim tersebut hanya gombal belaka. Padahal situs yang dibuka itu salah satu situs porno yang ternama. Sudah tidak asing bagi masyarakat pengguna internet.

Langkah Kemeninfo sendiri terjegal oleh banyaknya peminat situs-situs berbau porno. Disinyalir situs-situs porno adalah situs yang paling banyak dikunjungi pengguna internet sedunia. Tidak kurang dari 1,5 miliar pengguna internet di dunia menjadi penikmat konten porno. Hal ini tentu berimbas dengan pendapatan yang dihasilkan dari berbagai situs tersebut. Penghasilan dari penyelenggara situs porno dalam setahun bisa mencapai ratusan juta dollar. Angka yang fantastis bukan ?.

Inilah yang menyebabkan upaya memberangus konten porno menjadi suatu hal yang amat sulit. Umpamanya seperti menegakkan benang yang basah. Padahal kalau menyangkut urusan berbau porno, biasanya “tegak” dulu baru “basah”. Kalau niat Kemeninfo baik, sepertinya mereka harus mencari jalan keluar dari masalah ini. Kumpulkan para ahli IT Indonesia - kalau perlu dari luar negeri juga - yang kompeten juga peduli. Sebab, mencari orang pintar itu perkara gampang. Tapi mencari orang yang benar-benar concern terhadap masalah ini, itulah yang menjadi barang berharga saat ini.

Sudahkah Anda membuka situs porno hari ini ? Jika sudah dan masih bisa diakses, bersediakah melaporkan hal ini kepada Kemeninfo ? Jika tidak bersedia, kiranya Anda blokir saja sendiri dari perangkat komputer Anda agar tidak bisa diakses oleh saudara atau anak Anda yang masih di bawah umur.

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home